Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Anggota Polsek Poasia usai menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kapolsek Poasia, AKP Jumiran membeberkan kronologi kẹjadian itu yang dilakukan oleh pelaku DS (41) terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun bernama Bunga (samaran) terjadi secara berulangkali.
Jumiran bilang persetubuhan itu pertamakali dilakukan pada Agustus 2023 lalu hingga Februari 2024 ini.
"Awalnya tahun lalu 2023, korban masih kelas 6 SD tapi berlanjut terus sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP. Korban tidak ingat berapa kali digauli, yang jelas berulangkali," kata AKP Jumiran, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Jumiran, saat melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu mengonsumsi pesta minuman keras. Karena mabuk, pelaku pun pulang ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kandungnya.
"Pengakuan pelaku ini, karena dia mabuk, tidak sadar diri," bebernya.
Sebelum beraksi, lanjut Jumiran, DS membujuk anak kandungnya agar tidak bercerita kepada ibunya yang hidup serumah dengan mereka. Karena takut, korban pun hanya menurut saja kepada ayahnya.
Seiring berjalannya waktu atau tepatnya Senin (11/3), ibu Bunga berinisial H menyadari psikologi anaknya mengalami perubahan sebab lebih banyak berdiam diri.
Load more