Makassar, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang terhadi di Jalan Goa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar pada Jumat 15 Maret 2024 lalu. Diketahui, korban berinisial MR (19), meregang nyawa dengan luka tusuk sebilah badik yang dilakukan oleh Aspandi (25) yang merupakan seorang pemulung.
"Sebetulnya, pelaku dan korban tidak saling kenal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat merilis pelaku di Mako Polrestabes Makassar, Sabtu 16 Maret 2024 sore.
Dikatakan Devi, pelaku tersinggung saat saudara korban berinisial FZ membawa perempuan di sekitar lokasi tersebut.
"Jadi, ada ketersinggungan dari pelaku tersebut, bahwa saudaranya korban tadi malam lewat depan rumahnya dengan membawa perempuan," ungkapnya.
Disitu, pelaku kemudian menegur saudara korban bahwasanya tidak boleh membawa perempuan ke tempat tersebut.
"Dia tersinggung, tidak boleh bawa perempuan ke sini. Kemudian dijawablah oleh saudara korban," ujarnya.
Namun demikian, setelah itu pelaku langsung memukul saudara korban.
"Secara spontan dipukulah oleh pelaku ini. Merasa tersinggung kemudian dipukul satu kali," bebernya.
Tak berselang lama, korban langsung dihubungi oleh saudaranya dan mengadukan pemukulan yang dialaminya. Setiba di lokasi terjadi perkelahian anatara korban dan pelaku. Saat lengah, dia langsung mengeluarkan badiknya dan langsung menusuk korban pada bagian dada hingga meninggal dunia.
"Saudara korban kemudian mengadu ke korban. Korban datang terjadi perkelahian, dan ditusuklah korban ini," jelasnya.
Pelaku saat itu, langsung melarikan diri ke Bantaeng dan berhasil dibekuk Tim Jatanras Satreskim Polrestabes Makassar.
"Sebelumnya tidak ada permasalahan. Hanya ketersinggungan sesaat yang terjadi pada saat itu," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum. Selain itu, polisi juga mengamankan teman pelaku bernama Asrullah (30).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Asrullah dijerat Pasal 221 KUHP berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.
(ary/asm)
Load more