"Tiga diantaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Sementara masih ada lima orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita lakukan pengejaran," paparnya menyebutkan.
Para pelaku diancam pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tentunya, dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib," katanya menambahkan. (ant/frd)
Load more