Makassar, tvOnenews.com - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya menangkap empat orang pelaku pengeroyokan anggota Polri bernama M Fathul Hidayat di Jalan Inspeksi PAM lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mereka ini inisial MH, R, RH dan H, salah satu diantaranya masih di bawah umur," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di Aula Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (19/3/2024).
Penangkapan tersebut, kata Kapolres, merupakan tindak lanjut dari kejadian pengeroyokan yang diawali dengan adanya iring-iringan pengantar jenazah yang akan dikebumikan diikuti sekelompok sepeda motor yang berjalan secara ugal-ugalan pada Senin, 18 Maret 2024 di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
Selanjutnya, korban salah satu anggota Polri saat itu sedang bertugas namun jalanan dikuasai mereka kemudian terjadilah tabrakan. Setelah itu, pengantar jenazah langsung melakukan pengeroyokan, pengerusakan, dan penganiayaan terhadap korban.
"Terdapat beberapa luka di badan korban diantaranya kepala bagian belakang, tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka memar," papar Ngajib kepada wartawan.
Atas kejadian itu, langsung dilakukan penyelidikan dan diungkap para pelakunya dengan penangkapan pada, Selasa 19 Maret 2024 pukul 01.30 Wita di di Jalan Inspeksi PAM lorong 3.
Diketahui empat pelaku tersebut bernama Muh Hisyam alias Ikhsan (20), Rahmat alias Aco (20), Ronaldi alias Ronal (27) sedangkan H (17) alias Bus masih di bawah umur. Sedangkan lima pelaku lainnya yakni inisial GMP, RKY, JY, EI, alias Ponco dan SBR alias Biak kini masuk DPO dan sedang dikejar polisi.
"Tiga diantaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Sementara masih ada lima orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita lakukan pengejaran," paparnya menyebutkan.
Para pelaku diancam pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tentunya, dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib," katanya menambahkan. (ant/frd)
Load more