"Aksi pelecehan yang dilakukan terlapor terhadap korban dengan modus memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan terlapor. Korban menolak namun terlapor memaksa dengan mengancam tidak akan menandatangi SK P3K Korban," ungkap Busman Rasyid Penasehat Hukum korban yang mendampingi korban melapor di SPKT Polda Sulbar.(gki/frd)
Load more