Rifan mengatakan uang sebesar Rp 2 juta itu, diminta oknum Penyidik Satlantas Polres Gowa usai dirinya melakukan perdamaian bersama pemotor yang menabrak mobil ambulance nya tersebut.
Dirinya mencerirakan, jika awal mula kecelakaan tersebut saat dirinya hendak pulang menuju kota Makassar usai mengantarkan jenazah ke Desa Taeng, Kecamatan Barombong, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada hari Selasa 26 Maret 2024 lalu.
Saat melintas di depan SMA Negeri 1 Gowa, Rifan Rilon mengatakan ada pengendara sepeda motor yang mencoba memutar arah.
"Kejadiannya sekitar pukul 18:30 Wita hari Selasa, ini motor posisnya ada di depan saya dan mau belok. TKP nya itu didepan SMA Negeri 1 Gowa. Di sana kan tidak boleh belok karena melanggar. Nah ini pemotor tetap belok, sementara saya sudah ada di belakangnya, pada saat saya maju, ternyata pengendara ini putar balik dan tancap gas. Disitu dia tabrak pintu mobil yang saya bawa," jelasnya.
Akibatnya dari kecelakaan itu tumit si pengendara motor itu mengalami luka robek dan dilarikan ke rumah sakit.
Rifan membeberkan, jika ia dan pengendara sepeda motor yang ditemaninya terlibat kecelakaan itu sepakat berdamai dihadapan penyidik Satlantas polres Gowa dan 3 orang saksi.
Namun sayangnya, kata Rifan, bukannya mendapat mobilnya usai berdamai, justru Penyidik Satlantas Polres Gowa itu mengatakan jika mobil ambulance tersebut belum bisa di keluarkan sampai korban benar-benar pulih.
"Polisi itu bilang, tidak bisa dulu di keluarkan mobilnya dengan alasan korban ditunggu sampai pulih. Dia bilang dia mau mintai korban untuk di BAP," ujarnya.
Load more