Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), kembali digelar di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Kelas 1A pada Senin (1/4/2024).
Dalam sidang kali ini,majelis hakim mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari ke empat terdakwa yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
Dari ke empat terdakwa, hanya Viktoria Marinton yang menyampaikan pembelaan secara pribadi. Viktoria mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi bila bisa mengembalikan uang untuk jaminan penggantian kerugian negara, maka penangguhan penahanan terhadap dirinya dapat dikabulkan.
"Saya mendapatkan informasi bila bisa mengembalikan uang kerugian negara,maka penangguhan penahanan dapat dikabulkan," ujar Viktoria saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim.
Bukannya penangguhan penahanan yang di dapat, penyidik menilai apa yang terdakwa kembalikan atas uang kerugian Negara merupakan inisiatif dari terdakwa.
"Yang saya dapat setelah menyerahkan uang sebesar Rp2 milyar kepada tim penyidik, justru penyidik memamerkan bahwa tersangka kasus pidana korupsi pengadaan barang Unsulbar telah mengembalikan uang kerugian negara atas inisiatifnya sendiri", tambahnya.
Menaggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majene, Adrian DS, menyatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa. Pihaknya akan tetap dengan tuntutan dan alat bukti yang ada.
Load more