Dalam vonis tersebut majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU agar mengembalikan uang pengganti yang dibayarkan terdakwa Viktoria Marinton sebesar 2 milyar rupiah agar dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis hakim yang jauh daru tuntutan jaksa dimana jaksaenuntut 9 tahun penjara kepada 3 orang terdakwa dan 8 tahun untuk terdakwa Victoria Marinton akan melakukan banding. Sedangkan untuk terdakwa Aksan Djalaluddin yang di vonis bebas JPU akan melkukan kasasi. Penasehat hukum dari 4 orang terdakwa mengaku akan fikir fikir untuk banding.(gki/frd)
Load more