Polisi mendapati banyak tangki cadangan yang telah dimodifikasi dengan kapasitas melebihi jumlah tangki kendaraan. akibat kejadian ini sang sopir bernama, Ivan, diamankan oleh petugas.
"Dari keterangan pelaku sudah tiga kali melakukan dalam kurun waktu enam bulan," ungkap Iptu Aditya.
Hingga saat ini sang supir beserta truk nya telah diamankan di Mapolres Maros dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan terancam undang undang migas dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kita kenakan UU tentang migas dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," tambahnya,". (wsn/frd)
Load more