Maros, tvOnenews.com - Penyelundupan 1,3 ton BBM subsidi jenis solar, berhasil digagalkan oleh Tipiter Polres Maros, dari satu truk yang menggunakan tangki modifikasi. Pelaku beserta barang bukti diamankan setelah kedapatan mengisi di salah satu SPBU di Maros, Sulawesi Selatan.
"Menjelang lebaran idulfitri ini kami konsen terkait mengenai penyalahgunaan BBM khususnya bersubsidi jadi atas pelaksanaan sidak kami, kami menemukan satu pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar," ujar Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, saat di konfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Dalam pemeriksaan ini polisi berhasil menemukan bbm subsidi jenis solar yang disembunyikan dalam empat tangki cadangan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dan disembunyikan di bawah kolong truk.
Sebanyak 1,3 ton solar kemudian dipindahkan di sebuah tempat penampungan yang telah disediakan oleh petugas untuk disita sebagai barang bukti.
Iptu Aditya menjelaskan, modus pelaku dengan membeli bbm subsidi di sejumlah tempat stasiun pengisian bahan bakar umum di lokasi berbeda untuk menghindari kecurigaan oleh petugas spbu, kemudian solar subsidi tersebut dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk kembali dijual.
"Modus menambah tangki BBM untuk diangkut dari SPBU di Maros dan dijual ke Kendari Adapun BBM subsidi yang disalahgunakan ini bertotal 1.3 Ton," jelasnya.
Sebelumnya pengungkapan ini berawal ketika polisi melakukan patroli di sejumlah SPBU, kemudian mencurigai sebuah truk bermuatan ikan gabus yang tengah mengisi bahan bakar.
Polisi mendapati banyak tangki cadangan yang telah dimodifikasi dengan kapasitas melebihi jumlah tangki kendaraan. akibat kejadian ini sang sopir bernama, Ivan, diamankan oleh petugas.
"Dari keterangan pelaku sudah tiga kali melakukan dalam kurun waktu enam bulan," ungkap Iptu Aditya.
Hingga saat ini sang supir beserta truk nya telah diamankan di Mapolres Maros dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan terancam undang undang migas dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kita kenakan UU tentang migas dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," tambahnya,". (wsn/frd)
Load more