Makassar, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (43) terhadap istrinya U alias JU (35) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap setelah anak korban VI (17) melapor ke polisi atas kasus penganiayaan.
Korban ternyata dibunuh 6 tahun lalu atau lebih tepatnya pada tahun 2018, kemudian mayatnya ditimbun dalam rumahnya yang lokasinya berada di Jl Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar.
Adapun motif pelaku H tega menghabisi nyawa istrinya lantaran mengaku cemburu korban bertemu dengan mantan pacarnya.
"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," kata pelaku saat diamankan, Minggu (14/4/2024).
Merasa kesal, karena istrinya tak mau mengaku, H kemudian memukul korban. Awalnya hanya tangan kosong kemudian berlanjut menggunakan balok kayu dibagian kepala.
"Saya pukul pakai tangan di (bagian) dada dan perut, saya juga pukul pakai (balok) kayu di bagian kepala, saya lupa berapa kali," ujarnya.
Namun ia mengaku telah lupa bulan berapa kejadian penganiyaan dan pembunuhan itu.
"Saya lupa bulan berapa, kira -kira 2018. Saya taruh di belakang rumah, saya timbun pakai pasir, kasi semen di atasnya, tidak dicor," jelasnya.
Pelaku menyebut, lokasi mayat istrinya ditimbun berada tanah kosong belakang toilet rumahnya.
"Tidak (saya gali lubang), sudah ada memang kubangannya di situ, tanah kosong memang di belakang (rumah), ada lubang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,Warga Kota Makassar digegerkan dengan adanya penemuan mayat perempuan yang jasadnya ditanam dan dicor dalam rumah.
Insiden itu terjadi di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/4/2024) pagi.
"Infonya ada mayat di dalam rumah," kata salah satu warga bernama Gres kepada tvOnenews di lokasi.
Pantauan di lokasi sejumlah warga telah bekerumun di tempat kejadian perkara (TKP), sementara lokasi kejadian merupakan rumah yang berlantai 2 dengan sebuah spanduk bertuliskan "Dikontrakkan/Dijual".
Sejumlah polisi dari Polsek Bontoala serta Tim Jatanras Polrestabes Makassar Kapolrestabes Makassar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana memastikan langsung kebenaran keterangan yang diberikan pelaku di lokasi.
(ary/asm)
Load more