Ngajib menjelaskan, penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku tiga kali di mana hari ketiga ternyata korban sudah meninggal dunia dan korban ini dibawa kebelakang rumah yang kurang lebih 1 meter ada ruang kosong dan korban ditimbun pasir dan tanah.
"Setelah kejadian itu mereka meninggalkan rumah tersebut kemudian pindah ke rumah orangtuanya, setelah 6 bulan kemudian rumah itu sudah di kontrakan, ada yang ngontrak kurang lebih 5 tahun," paparnya.
Bahkan, kata Ngajib, anak-anak korban sering mendapatkan kekerasan oleh bapaknya sehingga anaknya didampingi tantenya melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke polisi.
"Dari situ berkembanglah dan akhirnya diketahui bahwa orangtuanya atau ibunya tidak hilang atau pergi dengan pacar lamanya tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan kemudian dikubur di belakang rumah," tandas Ngajib.
H (43) Pelaku pembunuhan istri yang mayatnya ditumbun dan dikubur di dalam rumahmya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dikenakanan pasal 340 KUHPidana untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Ngajib.
Load more