Ngajib menyatakan, menerapkan pasal itu karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H.
Termasuk juga, kata Ngajib, pihaknya akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.
"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," tutup Kombes Ngajib.
(ary/asm)
Load more