Kendari, tvOnenews.com - Seorang wanita bernama Novi Damayanti (21) ditangkap polisi setelah menjadi otak pembunuhan yang nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa mertuanya sendiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dihadapan polisi, Novi mengaku nekat melakukan hal itu dengan dalih sakit hati karena sering dimarahi dan sang mertua kerap mencampuri urusan rumah tangga nya sejak tahun 2022.
"Saya sudah tumpuk-tumpukmi perasaanku sakit sekali hatiku sering ditegur," ungkapnya saat ditanya awak media di Mapolresta Kendari, Rabu (17/4/2024).
Novi juga bilang awalnya ia tidak kepikiran untuk membunuh mertuanya namun ingin menyantet mertuanya. Tetapi karena santet yang diharapnya tidak membuahkan hasil, ia kemudian menyewa seseorang bernama Cimank untuk merencanakan aksi pembunuhan.
"Sebenarnya rencana saya mau santet dia pak, tapi karena kekhilafan toh karena emosi kasian," tambahnya.
Novi mengaku dirinya akan memberi uang Rp 75 Juta kepada Cimank jika berhasil namun baru Rp 10,5 juta yang diserahkan.
"Saya janji kasih 75 juta tapi baru 10 juta 500 ribu yang saya kasih," pungkasnya.
Sementara itu Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan banyak kejanggalan dari keterangan yang diberikan oleh Novi.
"Ada kejanggalan yang kami dapatkan saat melakukan penyelidikan dan keterangan pelaku ini kerap berubah-ubah saat ditanya penyidik," kata Aris.
Lebih lanjut, Aris membeberkan sebelum ditangkap, Novi sempat membuat laporan di Polresta Kendari terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan pada awal April lalu.
Dalam laporannya, Novi mengaku dibegal oleh 4 orang pria tak dikenal saat ia dan mertuanya Mirna menggunakan mobil melintas di jalan sepi kawasan Kantor DPRD Kota Kendari.
Akibat pembegalan itu, Novi mengaku dipukul oleh salah satu pelaku, sedangkan Mirna meregang nyawa dengan 10 luka tusuk. Bahkan, sejumlah barang berharga milik keduanya diklaim dibawa kabur oleh komplotan pelaku.
Berdasarkan laporan itu, Polresta Kendari melakukan langkah-langkah penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan lebih lanjut terhadap Novi termasuk saksi-saksi lainnya.
Belakangan terungkap, polisi membeberkan bahwa kasus tewasnya korban ternyata bukan pembegalan, melainkan pembunuhan berencana yang didesain sedemikian rupa oleh Novi dan Cimank.
Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (emr/frd)
Load more