LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditangkap Kejati
Sumber :
  • Antara

Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Kamis, 18 April 2024 - 11:45 WIB

Bone Bolango, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Rabu (17/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto pada konferensi pers di Kabupaten Bone, mengatakan Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

"Dimana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar," ucap dia.

Baca Juga :

Serta tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango Hamim Pou pada saat itu sebesar Rp152 juta yang bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," ungkap Joko.

Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual oleh Agus Disabilitas, Polisi Beberkan Proses Penyidikan Sudah Selesai

Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual oleh Agus Disabilitas, Polisi Beberkan Proses Penyidikan Sudah Selesai

Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus, seorang pemuda 21 tahun penyandang disabilitas dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah selesai disidik.
Pesan Uskup Fransiscus Nipa Kepada Jemaat Katolik Di Hari Natal

Pesan Uskup Fransiscus Nipa Kepada Jemaat Katolik Di Hari Natal

Cuaca yang cerah hari ini terus berdatangan umat katolik di gereja katedral, untuk melaksanakan ibadah misa yang di pimpin langsung uskup fransiscus nipa.
Shin Tae-yong Lagi 'Dihabisi' Haters, Winger Naturalisasi Ini Nilai Seharusnya Timnas Indonesia Bersyukur Punya Pelatih Sekelas STY

Shin Tae-yong Lagi 'Dihabisi' Haters, Winger Naturalisasi Ini Nilai Seharusnya Timnas Indonesia Bersyukur Punya Pelatih Sekelas STY

Pemain naturalisasi Timnas Indonesia asal Nigeria ini ikut pasang badan setelah pelatih Shin Tae-yong dikritik habis-habisan setelah kegagalan di Piala AFF 2024
Gencarkan Penanaman Durian Premium di Jatim, Khofifah: Peluang Ekspor Black Thorn dan Musang King ke Tiongkok

Gencarkan Penanaman Durian Premium di Jatim, Khofifah: Peluang Ekspor Black Thorn dan Musang King ke Tiongkok

Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah ungkapkan potensi besar pengembangan tanaman durian di Jawa Timur, upaya untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat
19 Bulan Saham Waskita Karya Dipasung BEI, Begini Progres Upaya WSKT yang Berusaha Bebas dari Suspensi

19 Bulan Saham Waskita Karya Dipasung BEI, Begini Progres Upaya WSKT yang Berusaha Bebas dari Suspensi

Saham Waskita Karya diketahui telah disuspensi cukup lama oleh BEI, yakni sejak 8 Mei 2023 alias sudah terpasung selama satu setengah tahun lebih atau 19 bulan.
Guna Kendalikan Gratifikasi, Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag

Guna Kendalikan Gratifikasi, Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan gandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam mengendalikan gratifikasi. 
Trending
Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Kamis (26/12/2024). Artikel seputar Megawati Hangestri di klub Korea Red Sparks paling diminati.
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA mendadak membahas soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 jelang pertandingan krusia menghadapi Australia dan Bahrain.
Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Asisten Pelatih Pink Spiders, Daniele Turino terbukti bersalah atas tindakan tercela pada pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. 
Warga ASEAN Mendadak Ramai-ramai Dukung Timnas Indonesia Juara AFF 2024, Media Vietnam Langsung Baper, padahal...

Warga ASEAN Mendadak Ramai-ramai Dukung Timnas Indonesia Juara AFF 2024, Media Vietnam Langsung Baper, padahal...

Media Vietnam baper melihat warga ASEAN berbondong-bondong mendukung Timnas Indonesia untuk menjadi juara AFF 2024, ada apa dengan Skuad Shin Tae-yong tersebut?
Selengkapnya
Viral