Maros, tvOnenews.com - Sebuah video berdurasi 15 detik yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Maros menyiksa bayinya beredar di media sosial (medsos). Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros pun telah mengamankan sosok perempuan berinisial N (20) yang diduga melakukan penyiksaan terhadap bayinya.
Kasatreskrim Polres Maros, Inspektur Satu Aditya Pandu mengatakan setelah beredarnya video tersebut, unit PPA langsung merespon dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA langsung mendatangi rumah terduga pelaku.
Unit PPA satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mendatangi rumah terduga pelaku.
"Jadi menanggapi dari video viral di mana ada seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya langsung ditindaklanjuti secara responsif. Kami langsung konfirmasi ke kediaman terduga pelaku penganiayaan terhadap anak ini bersamaan dengan orang tua terduga pelaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Aditya mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif N melakukan penganiayaan terhadap bayinya. Aditya juga mengungkapkan sosok suami N ternyata tinggal di Kabupaten Bone.
"Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman yang mana nanti dari pihak ayah atau suami dari terduga pelaku hadir di Polres Maros. Sementara masih kami dalami keterangan motif serta waktu dan tempat kejadian," ujarnya.
Aditya mengungkapkan bayi yang diduga disiksa oleh ibu kandungnya tersebut masih berusia 6 bulan. Aditya mengungkapkan video tersebut tersebut beredar setelah ayah bayi tersebut mengunggahnya ke medsos.
Load more