Konawe Kepulauan, tvOnenews.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (34) ditangkap polisi setelah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi bernama Mawar (samaran) berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/4/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku merupakan tenaga pendidik di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Wanonii Barat.
"Pelaku ini seorang guru, guru dari korban itu sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut Fitrayadi menuturkan awal kejadian bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Jalan By Pass Langara pada awal April lalu.
"Jadi saat itu korban dan tersangka ini ketemu dan berbincang terkait nilai pelajaran yang diminta perbaikan oleh korban. Namun ketika sedang berbincang pelaku ini langsung meraba bagian sensitif korban. Tak sampai disitu, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," bebernya.
Karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
"Setelah korban menceritakan semua yang dialaminya, ibu korban kemudian merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari," tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta kendari. Ia dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan selasa sore tadi, ancaman pidana nya paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(emr/asm)
Load more