Mamuju - tvOnenews.com - Salah seorang Caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Polewali Mandar, (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dengan inisial H sempat menjadi buronan anggota Ditres Narkoba Polda Sulbar, akibat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ditetapkannya H sebagai DPO karena ditunjuk sebagai pemilik sabu-sabu yang ada di tangan seorang Napi narkoba saat ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sulbar, di wilayah Polman, " ungkap Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra, yang ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (25/4/2024).
Cristian, menambahkan, dicabutnya penetapan DPO tersebut oleh penyidik karena dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik tidak cukup bukti.
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara hanya ada pengakuan dari napi narkoba yang saat ini di tahan di Lapas Polman," ujarnya.
Lanjutnya, penetapan seseorang jadi DPO harus memenuhi dua alat bukti. Untuk satu orang saksi saja belum cukup alat bukti karena harus ada 1 saksi lagi.
"Untuk penunjukan H oleh Napi narkoba sebagai pemilik sabu sabu yang ditangannya belum bisa ditetapkan Calg terpilih di DPRD Polman tersebut sebagai DPO Polda Sulbar," jelasnya.
Sebelumnya beredar LP/A/24/II/2023/ SPKT Ditres Narkoba Polda Sulbar Tanggal 21 Febdruari 2023 atas nama inisial H jenis kelamin laki-kaki, melanggar pasal 114 Subsider 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (gki/frd)
Load more