Sigi, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menunda penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang terpilih saat Pemilu 2024 disebabkan masih adanya sengketa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Untuk Sigi ada satu di daerah pemilihan (Dapil) lima yakni Marawola, Kinovaro dan Marawola Barat yang diajukan salah satu partai politik PKB kepada KPU Sigi terkait dengan selisih suara," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Sabtu (28/4/2024).
Dia mengemukakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan jawaban dan alat bukti saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan sengketa oleh PKB itu.
"Saat ini KPU Sigi sedang mempersiapkan jawaban dan alat bukti berkaitan dengan pengajuan permohonan yang diajukan PKB, jadwal sidang yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada (3/5) mendatang dengan agenda pembacaan permohonan serta dilanjutkan jawaban dan pengajuan jawaban kami selaku termohon," ucapnya.
Soleman mengatakan adanya pengajuan sengketa itu mengakibatkan penetapan calon anggota DPRD Sigi terpilih pada Pemilu 2024 ditunda untuk sementara waktu sampai adanya keputusan MK.
"Karena adanya gugatan maka proses penetapan calon terpilih di Kabupaten Sigi dilakukan penundaan, jadi prosesnya dilanjutkan setelah ada putusan akhir yang dikeluarkan MK, Penetapan seharusnya dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat bahwa wilayah tersebut tidak ada sengketa tapi di Sigi belum bisa dilakukan penetapan karena masih ada sengketa yang diajukan partai politik," ujar Ketua KPU Sigi.
Soleman menambahkan, pada tingkatan kabupaten Sigi bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menetapkan pihaknya tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
"Jadi KPU Sigi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 atas laporan calon anggota DPRD Haji Darwis Saing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil lima," kata Soleman.
Berdasarkan data Bawaslu setempat, pelapor yakni H Darwis Saing melaporkan KPU Sigi akibat adanya dugaan pelanggaran administrasi terjadi pada dua tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di Tps 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan tps 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola. (ant/frd)
Load more