Makassar, tvOnenews.com - Tim unit Resmob Polsek Bontoala menangkap pelaku berinisial SA berusia 26 tahun atas upaya pembakaran rumah mertuanya yang terekam Cctv di Jalan Satangnga Lorong 131 pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Motif dari pelaku adalah dendam dan ini persoalan keluarga, ada sedikit ketersinggungan pelaku terhadap korban," kata Kapolsek Bontoala Komisaris Polisi Muhammad Idris saat rilis kasus dengan menghadirkan tersangka di Polsek setempat, Senin (29/4/2024).
Penangkapan pelaku setelah dilaksanakan pendekatan dengan pihak keluarga korban dan siap bertemu pelaku di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di bawah jembatan layang Makassar. Selanjutnya, polisi mengamankannya lalu dibawa ke Polsek Bontoala untuk diinterogasi.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal pada Kamis, 25 April 2024 saat pelaku mendatangi rumah tersebut untuk mencari istrinya usai bertengkar. Di lokasi itu ada pula tante korban. Namun pelaku merasa marah dan kecewa diduga pihak keluarga tidak memperbolehkan bertemu istrinya.
Karena masih merasa marah dan teringat atas semua perbuatan yang dilakukan istrinya, pelaku lalu menghubungi ponselnya untuk bertemu, namun korban tidak mau menjawab kemudian mematikan panggilan telepon.
Pelaku sempat mengirim pesan ke istrinya yang berisi "cek saja Cctv apa yang saya lakukan". Dan pada Jumat dini hari pelaku mengambil jerigen di gudang kosong dekat rumahnya dan sempat memantau situasi, selanjutnya membeli bensin di Jalan Kandea dengan mengendarai sepeda motor.
Usai membeli bensin, bersangkutan kembali ke rumah mertuanya Fenny Gowarto dengan memarkir motor disamping rumah korban, lalu berjalan keluar lorong (gang) untuk melihat situasi di luar sambil mencari karton untuk membakar rumah itu.
Load more