Pelaku lalu menyiram bensin di depan teras rumah korban lalu membakar karton dengan korek api lalu menyalakan area yang disiram bensin, setelah menyala pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian dengan motornya. Aksinya pun terekam kamera pengintai atau CCTV.
Beruntung api tersebut hanya membakar sejumlah barang-barang di depan teras rumah korban dan tidak meluas ke rumah-rumah warga lainnya yang saling berdekatan.
"Kejadian ini spontan dilakukan pelaku karena tersinggung. Alhamdulilah, kita melihat tersangka kooperatif alam pemeriksaan. Sudah ada alat bukti dan saksi-saksi. Kita sisa menunggu perampungan penyelidikan dan dalam waktu dekat P21 (berkas lengkap)," katanya kepada wartawan.
Barang bukti yang disita yakni satu buah jerigen, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm, satu lembar celana jeans panjang, beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dengan disangkakan sebagai mana dimaksud pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya menegaskan.
Tersangka SA saat ditanyakan apa motif melakukan itu, kata dia, sering diusir-usir pihak keluarga istrinya bahkan tersinggung dengan kata-kata keluarga istrinya. Namun demikian ia menyesal telah melakukan hal tersebut. (ant/frd)
Load more