“Kami kemudian melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku dengan barangbukti yang didapat berupa dua buah parang, dinamit, tombak, botol BBM pertalite, gunting dan potongan keset kaki yang akan di jadikan sumbu bom molotov,” jelasnya.
Selanjutnya 2 pelaku tersebut dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan mereka mengakui telah melakukan aksi pembakaran rumah bersama tiga rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Salah satu pelaku berinisial TP ini mengaku sakit hati karena kekasihnya sering dibawa oleh ML yang merupakan pemilik rumah. Jadi mereka ini lampiaskan sakit hatinya dengan membakar rumah ML,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, ternyata salah satu pelaku ini merupakan buronan yang sebelumnya juga pernah melakukan aksi pengrusakan di salah satu toko di Kecamatan Lepo-lepo.
“Mereka ini adalah kelompok yang sudah dalam pencarian selama ini karena pernah melakukan aksi pengrusakan toko hingga pembegalan yang terjadi di wilayah Puwatu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (emr/frd)
Load more