Kendari, tvOnenews.com – Anggota Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua pemuda yang telah melakukan aksi pembakaran rumah milik warga di Desa Abelisawa, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dua pelaku tersebut berinisial MR alias RD (20) yang merupakan mahasiswa dan TP (30) yang ditangkap pada Rabu malam tadi di lokasi berbeda.
“Dua pelaku ini telah terbukti melakukan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi pada Minggu (5/5) kemarin,“ katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa itu berawal saat korban tiba-tiba terkejut ketika diberitahu oleh tetangganya jika rumahnya telah terbakar. Ia kemudian meminta tolong kepada warga sekitar untuk melakukan pemadaman.
“Jadi saat itu korban ini masih berada di rumah Ibunya (depan TKP), tiba-tiba dipanggil oleh tetangganya (saksi) dan berteriak bahwa rumah korban telah terbakar, kemudian saksi memanggil warga dan meminta tolong untuk bersama-sama memadamkan api yang telah membakar sebagian dinding rumah korban,” bebernya
“Saksi mengatakan kepada korban bahwa sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut dia sempat melihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal berada di sekitar rumah korban, ia juga melihat satu unit mobil Honda Brio berwarna kuning yang diduga digunakan oleh pelaku,” tambah Fitra.
Setelah mendengar laporan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengetahui identitas para pelaku.
“Kami kemudian melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku dengan barangbukti yang didapat berupa dua buah parang, dinamit, tombak, botol BBM pertalite, gunting dan potongan keset kaki yang akan di jadikan sumbu bom molotov,” jelasnya.
Selanjutnya 2 pelaku tersebut dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan mereka mengakui telah melakukan aksi pembakaran rumah bersama tiga rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Salah satu pelaku berinisial TP ini mengaku sakit hati karena kekasihnya sering dibawa oleh ML yang merupakan pemilik rumah. Jadi mereka ini lampiaskan sakit hatinya dengan membakar rumah ML,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, ternyata salah satu pelaku ini merupakan buronan yang sebelumnya juga pernah melakukan aksi pengrusakan di salah satu toko di Kecamatan Lepo-lepo.
“Mereka ini adalah kelompok yang sudah dalam pencarian selama ini karena pernah melakukan aksi pengrusakan toko hingga pembegalan yang terjadi di wilayah Puwatu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (emr/frd)
Load more