"Selanjutnya, pelaku masuk kedalam kamar menggerayangi tubuh korban hingga hasrat nafsunya tersalurkan dan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada awal bulan April dan Mei 2024," beber Iptu Makmur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
(gki/asm)
Load more