Gowa, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Alvin Eko Saputra (27) tahun, warga jalan Baso Tappa, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melapor ke Polres Gowa lantaran mengaku handphone dan uang miliknya sebesar 3 juta rupiah di curi oleh orang yang sedang di boncengnya saat naik motor.
Namun sayangnya, Alvin Eko Saputra justru ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa lantaran membuat laporan palsu dengan merekayasa kasus dengan dalih handphone dan uangnya di curi oleh orang yang diberinya tumpangan saat melintas di jalan Malino tepat di depan kampus Teknik Unhas dengan cara dihipnotis.
Laporan palsu Alvin Eko Saputra ini terbongkar setelah anggota Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan dua pria yang awalnya diduga menjadi penadah dari barang curian handphone milik Alvin.
"Awalnya kami sempat percaya jika handphone milik pelapor atas nama Alvin Eko Saputra di curi, namun setelah kami Mengamankan 2 orang pembeli handphone yang diduga sebagai penandah barang curian, barulah terbongkar, jika Alvi membuat laporan palsu," jelas Ipda Andi Muhammad Alfian, Kanit Resmob Polres Gowa, Minggu (19/5/2024)
"Ditambah, saat kami interogasi Alvin Eko Saputra, berulah dia mengaku jika handphone miliknya tidak di curi, melainkan di jual sendiri setelah itu membuat laporan di kantor polisi seolah handphone miliknya dicuri dengan cara di hipnotis."sambungnya.
Alfian menceritakan jika awalnya handphone milik Alvin tersebut di curi dan di jual pelaku tanpa menggunakan dos di salah satu tempat jual beli handphone dan titip gadai barang elektronik di jalan Abdul Mutalib Dg. Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Kemudian, handphone tersebut di beli oleh Ihsan Hidayat Ibrahim (25) warga jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Load more