"Setelah kita tau titik handphone tersebut, kami menuju ke lokasi yang ada di Makassar, Disana kami temukan handphone tersebut yang sementara ada di tangan pihak ke 3. Dan kami membawa orang yang membelinya bersama handphone tersebut lengkap dengan dosnya untuk menuju ke Plaza Phone di Gowa," jelas Alfian.
Setibanya di plaza phone di Jalan Abdul Mutalib Dg. Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, anggota Resmob kemudian meminta penjaga toko titip gadai bernama Ercang (21) tersebut untuk memperlihatkan bukti jual beli handphone tersebut untuk mengetahui siapa orang yang menjualnya.
"Sempat kami meminta menunjukkan identitas penjual hp tersebut, karena tidak bisa memperlihatkan identitas si penjual hp tersebut, anggota kami meminta penjaga toko ikut ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan," terangnya.
"Setiba di Polres Gowa, kedua pembeli handphone ini kita serahkan ke penyidik untuk di mintai keterangan. Setelah itu saya meminta anggota untuk menghubungi Alvin Eko Saputra memberitahukan jika handphonenya telah di temukan dari orang yang membelinya," sambung Alfian.
Kemudian, kata Kanit Resmob Polres Gowa tersebut, ia meminta anggota nya agar Alvin Eko Saputra segera ke Polres Gowa sekaligus membawa dos handphone miliknya.
"Setelah ditelepon untuk membawa dos handphone nya, Alvin mengaku jika dos handphone miliknya sudah di jual melalui media sosial. Disitulah timbul kecurigaan kami jika Alvin merekayasa kasus pencurian handphone miliknya itu," pungkas Alfian.
"Saya meminta kepada salah satu anggota agar memanggil Alvin untuk di interogasi," sambungnya.
Load more