Saat di interogasi, Alvin Eko Saputra (pelapor) sempat berdalih jika uang dan handphonenya benar hilang dan di curi dengan cara di hipnotis oleh orang yang meminta tumpangan saat melintas di jalan Malino.
"Karena terdesak, Alvin kemudian mengaku jika dia sendiri yang menjual handphone nya ke titip gadai Plaza Phone sebesar Rp. 1,6 di juta. Kemudian mengaku kepada istrinya jika handphone miliknya hilang di curi," tutur Kanit Resmob Polres Gowa.
Dari pengakuan Alvin saat di interogasi, kata Ipda Andi Muhammad Alfian, terungkap jika Alvin menggunakan uangnya untuk main judi slot.
"Alvin ini merekayasa kasus pencurian uang dan handphone miliknya, lantaran uangnya habis di gunakan untuk main slot777 judi online. Karena takut ketahuan istrinya, Alvin kemudian mengaku ke istrinya jika uang gajinya sebesar 3 juta berserta handphone miliknya di curi dengan cara di hipnotis oleh orang yang dia beri tumpangan," beber Alfian.
"Apesnya, kebohongan Alvin Eko Saputra ini di percaya oleh istrinya sehingga Alvin disuruh istrinya untuk melapor ke polisi. Dari situlah Alvin melapor ke polisi dan membuat alibi jika dia adalah korban pencurian" sambungnya.
Karena diduga membuat laporan palsu, Alvin Eko Saputra kemudian digiring ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.
Sementara itu, Erlang penjaga tempat titip gadai barang elektronik mengaku jika handphone yang dia beli lengkap dengan dosnya.
"Saya beli handphone tersebut lengkap dengan dosnya, bahkan nomor IME di handphone dan di dos nya itu sama, sehingga saya berani membelinya," terangnya.
Load more