"Akan memecah persaset dan menjualnya kembali di Kab. Bone dengan harga Rp. 1.400.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dua puluh tahun penjara.
(wsn/asm)
Load more