Buton Tengah, tvOnenews.com - Seorang gadis 16 tahun dirudapaksa delapan pria secara bergilir di lima lokasi berbeda di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Lima pelaku masih dibawah umur salah satunya merupakan mantan kekasih korban. Untuk memuluskan niatnya, para pelaku mengancam akan menyebarkan video syur korban.
Personil Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat menangkap para pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Tak berkutik, satu persatu para pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan beberapa lokasi lainnya.
Lima dari delapan pelaku merupakan remaja belasan tahun dan salah satunya mantan kekasih korban. Tiga pelaku dewasa masing-masing berinisial HR (20), MB (20) dan AM (21), sementara lima pelaku lainnya berinisial SR,LN, LM, ED dan NS yang masing-masing berusia 14 hingga 17 tahun.
Peristiwa pencabulan ini berawal pada 5 Mei 2024 di sebuah gubuk di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, saat itu korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video asusila korban bersama mantan kekasihnya berinisial NS, korbanpun terpaksa melayani nafsu para pelaku.
"Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan vidio porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku. Merasa takut vidio tersebut akan disebarkan maka korban hanya bisa pasrah," ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, Kamis (23/5/2024).
Rupanya peristiwa awal ini diketahui para pelaku lainnya hingga tindakan asusila terhadap korban kembali terjadi bahkan hingga lima kali di lokasi dan hari yang berbeda. Tak terima dengan perlakuan tak senonoh yang dialaminya korban akhirnya melaporkan para pelaku ke Polres Buton Tengah pada 22 Mei 2024.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung bergegas melakukan pencarian hingga menangkap para pelaku di beberapa lokasi persembunyian mereka," kata Sunarton.
Load more