Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak daerah setempat terkait pendampingan korban dan lima pelaku yang masih di bawah umur.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
(jai/asm)
Load more