Kolaka, Sulawesi Tenggara - Seorang pria inisial M (64) diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap pasangan suami istri yang merupakan tetangganya sendiri di Desa Bende, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Di lokasi itu ada patok tanah yang sudah terpasang. Kemudian, dia memindahkan batas patok tersebut dan memanggil korban untuk melihatnya," ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi, Kamis (6/1).
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu harus berurusan dengan polisi akibat menganiaya pasangan suami istri (pasutri) bernama LB (72) dan S (66) dengan menggunakan sebilah parang.
AIPDA Riswandi mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku M yang bekerja sebagai petani datang di lokasi tanah miliknya yang terletak di belakang rumah korban. Pelaku dan kedua korban terlibat cekcok di lokasi tersebut. Perselisihan tak kunjung selesai, pelaku naik pitam dan langsung menganiaya kedua korban.
Load more