Kolaka, Sulawesi Tenggara - Seorang pria inisial M (64) diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap pasangan suami istri yang merupakan tetangganya sendiri di Desa Bende, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Di lokasi itu ada patok tanah yang sudah terpasang. Kemudian, dia memindahkan batas patok tersebut dan memanggil korban untuk melihatnya," ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi, Kamis (6/1).
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu harus berurusan dengan polisi akibat menganiaya pasangan suami istri (pasutri) bernama LB (72) dan S (66) dengan menggunakan sebilah parang.
AIPDA Riswandi mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku M yang bekerja sebagai petani datang di lokasi tanah miliknya yang terletak di belakang rumah korban. Pelaku dan kedua korban terlibat cekcok di lokasi tersebut. Perselisihan tak kunjung selesai, pelaku naik pitam dan langsung menganiaya kedua korban.
"Saat sedang berselisih, pelaku memukul korban S menggunakan tangannya," tambahnya.
Riswandi bilang, tak sampai disitu. S yang masih berbicara kembali dianiaya oleh pelaku M. Dia bahkan memarangi bahu sebelah kiri korban. Tak terima dengan tindakan pelaku, LB berupaya melerai dan memberi pertolongan. Sayangnya, pelaku justru semakin emosi dan mengejar LB.
"Korban LB terjatuh sehingga dengan leluasa Terlapor memarangi korban pada bagian kepala," bebernya.
Akibat kejadian itu, LB mengalami luka robek pada wajah dan pergelangan tangan kanan putus. Sedangkan, S mengalami luka robek pada bahu sebelah kanan.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku bahwa akses jalan yang sering dilalui Terlapor menuju lokasi tanahnya sudah menyempit akibat adanya pembangunan pondasi rumah.
"Menurut Terlapor, lokasi jalan tersebut sudah dihibahkan korban ke dirinya pada saat membeli tanah untuk akses jalan menuju lokasi tanah yang terletak di belakang rumah korban," pungkasnya.
Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan di RSUD Kolaka. Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Kolaka.
(Erdika Mukdir / ASM)
Load more