Makassar, tvOnenews.com - Geger seorang pria bikin onar dengan menantang warga berkelahi namun malah berujung dikeroyok dan ditusuk senjata tajam jenis badik oleh tiga orang pemuda tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terekam kamera CCTV warga dan viral setelah dibagikan berulang kali di media sosial.
Dari video berdurasi 54 detik yang diterima, nampak korban yang awalnya berlari dari kejaran tiga orang pelaku tiba-tiba berhenti lalu menyerang terlebih dahulu. Namun pelaku refleks menghindar lalu membalas korban yang sudah terjatuh terpeleset dengan menusukkan badik ke bagian punggung.
Meski terluka, korban masih sempat berdiri lalu kabur menyelamatkan diri.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Muhammad Muhtari pada Senin (27/5/2024), membenarkan perihal peristiwa penganiayaan tersebut.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Sepakat, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu dinihari (26/5/2024).
KN (40), pria yang awalnya bikin onar menantang warga berkelahi malah berujung dikeroyok dan ditusuk senjata tajam jenis badik itu kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat dua luka tusuk di bagian punggungnya.
"Masih di Rumah Sakit, ada dua luka tusukan di punggung," ujarnya saat ditemui di kantornya.
Sedangkan tiga pelaku penusukan, kepolisian baru mengamankan seorang di antaranya, yakni MY (24). Dua orang rekannya masih dalam pengejaran personel Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
"Pelaku yang lain, kita masih melakukan pengejaran. Jajaran opsnal masih di TKP," sambungnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan terhadap pria itu dipicu kesalahpahaman. Korban kerap menantang warga jika sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras). Merasa tersinggung, pelaku pun mengejar korban dengan sebilah badik. Bahkan saat sudah terluka, korban masih berupaya melarikan diri.
"Pelaku memancing atau memprovokasi, akhirnya muncul keributan di antara mereka," ungkapnya.
Untuk saat ini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 351 dan pasal 170," tandasnya.
(ary/asm)
Load more