Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan terancam dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun atau 20 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
(wsn/asm)
Load more