Mamuju, tvOnenews.com - Gegara titip anaknya yang masih dibawah umur di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) untuk diantar ke kampungnya di Kecatan Topoyo, memakai jasa angkutan travel, seorang gadis dibawah umur akhirnya jadi korban aksi pencabulan dari sopir bejat.
"Korban awalnya duduk di belakang sopir, namun karena korban mual saat diperjalanan, akhirnya korban duduk disamping sopir," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2024).
Herman Basir, menambahkan, saat korban duduk di samping pelaku sopir mobil travel dengan inisial RW (35), pelaku mulai beraksi.
"Pelaku pura-pura memberikan korban minyak gosok cap elang, selanjutnya pelaku muli beraksi dan menggerayangi tubuh korban terutama dibagian sensitif korban," ujarnya.
Korban yang tidak terima diperlakukan dengan tidak senonoh akhirnya melaporkan perbuatan pelaku di polisi. Berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.(gki/frd)
Load more