Makassar, tvOnenews.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menanggapi beberapa hal terkait penolakan masyarakat akan tempat hiburan malam (THM) W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang berdekatan dengan masjid, khususnya mengenai perizinannya.
"Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," ujarnya di Makassar, Jumat (31/5/2024).
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengaku dirinya harus meluruskan informasi yang beredar di Makassar jika semua perizinan THM W Super Club itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya paham betul apa yang dirasakan para tokoh umat Islam dan masyarakat pada umumnya, apalagi THM itu berdekatan dengan rumah ibadah.
Danny menekankan dalam hal ini yang harus dikoreksi ialah aturannya.
"Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah Pemkot yang dapat," ucapnya.
Apalagi kejadian seperti ini, kata dia, bukan hanya sekali. Pernah juga pendirian panti pijat yang berada dekat masjid.
Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha
Oleh karena reaksi itu, kata Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.
Ia pun berharap agar otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar. Pasalnya, pemerintah kota yang paling mengetahui tata ruang dan lokasinya sendiri.
"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya," katanya.
Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari permasalahan tersebut untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.
Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.
Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya.
Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024. (ant/frd)
Load more