“Syukur alhamdulillah, mediasi berlangsung dengan baik. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai,” ungkap Kompol Muh. Tamrin.
“Namun, karena siswi-siswi ini masih di bawah umur dan di Polsek belum ada Unit PPA, maka mereka kami arahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Makassar jika ingin menempuh jalur hukum," tambahnya. (wsn/frd)
Load more