Makassar, tvOnenews.com - Beredar video perkelahian antar delapan orang siswi SMPN 34 & SMPN 35 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga lantaran cekcok di media sosial. Polisi kemudian memediasi kedua belah pihak namun belum menemukan kesepakatan.
“Kita prihatin atas terjadinya perkelahian antar siswi dari kedua sekolah tersebut. Oleh karena itu, dalam proses mediasi tadi, kami melibatkan orang tua dan pihak sekolah,” ujar Kapolsek Biringkanaya, Kompol H. Muh Tamrin, Jumat (31/5/2024).
Kompol Tamrin menerangkan, perkelahian siswi ini terjadi di tanah lapang di belakang SMPN 34 Makassar, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya pada Selasa (28/5) lalu.
Dimana sekelompok siswi perempuan ini janjian untuk bertemu, hingga akhirnya terjadi perkelahian.
"Jadi mereka ini sebelumnya memang mau bertemu untuk klarifikasi permasalahan mereka di media sosial," ujarnya.
Kapolsek Biringkanaya menjelaskan, perkelahian ini dipicu lantaran salah satu temannya ini cekcok atau tersinggung dengan perkataan melalui media sosial. Merekapun di pertemukan oleh kepolisian.
"Cuma itu mereka ini ada kesalahpahaman di media sosial," jelasnya.
Dalam video yang beredar terlihat sejumlah siswi SMP yang masih mengenakan seragam sekolah melakukan perbuatan tidak terpuji. Mereka berkelahi di sebuah tanah lapang sementara yang lain menyaksikan perkelahian tersebut.
Mirisnya sejumlah siswi lainnya bukanya melerai, malah merekam aksi kejadian tersebut.
Siswi-siswi yang terlibat kemudian diamankan ke Mako Polsek Biringkanaya dengan didampingi orang tua dan pihak sekolah untuk mengetahui penyebab perkelahian dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Setelah tiba di Polsek Biringkanaya, Kapolsek Biringkanaya Kompol H. Muh. Tamrin, bersama anggotanya disaksikan orang tua siswi dan pihak sekolah, melakukan mediasi dengan mengorek keterangan dari para siswi serta mencari solusi atas permasalahan perkelahian tersebut.
“Syukur alhamdulillah, mediasi berlangsung dengan baik. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai,” ungkap Kompol Muh. Tamrin.
“Namun, karena siswi-siswi ini masih di bawah umur dan di Polsek belum ada Unit PPA, maka mereka kami arahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Makassar jika ingin menempuh jalur hukum," tambahnya. (wsn/frd)
Load more