Makassar, tvOnenews.com - Unit timsus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan, meringkus dua pelaku setelah mengambil paket diduga berisi sabu, dari salah satu ekspedisi, di kawasan Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Kurir tersebut menyembunyikan sabu di dalam paket sepatu.
"Saya mendapat laporan dari Kanit Timsus bahwa diduga ada paket mencurigakan telah dikirim oleh seseorang melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Makassar, namun setelah di cek ternyata paket tersebut telah berada di Kargo dan akan diterbangkan ke Lokasi tujuan (Jayapura)," ujar Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy, Sabtu (1/6/2024).
Saat ditangkap pelaku lelaki S mengelak, beralasan ia hanya disuruh oleh temannya untuk mengambil paket dan tidak tahu isi paket tersebut.
Namun setelah petugas membongkar paket tersebut ditemukan satu paket sabu seberat 37 gram, yang disembunyikan di dalam sepatu dengan cara dibungkus kertas dan selotip hitam, ia pun tidak dapat berkutik.
Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi menerangkan, pengungkapan ini adanya informasi dari masyarakat adanya paket yang akan di kirim dari cargo Bandara Sultan Hasanuddin.
"Pada 14 Mei 2024 mendapat informasi bahwa ada satu paket yang akan dikirim menuju jayapura, kordinasi dengan pihak bandara Sultan Hasanuddin, di dapati paket berisi narkotika jenis sabu dalam sepatu," ungkapnya.
Kanit Timsus beserta anggotanya kemudian melakukan kontrol delivery dan berhasil mengamankan kedua kurir barang haram tersebut, dari tempat yang berbeda di Jayapura, Papua.
"2 Hari kemudian kita lakukan control delivery, dan berhasil di amankan pelaku S. Jadi inisial S & MY ini sama-sama kurir yang nantinya mengantarkan paket tersebut menuju Kabupaten Yukimo berhasil kita amankan," jelasnya.
Lebih lanjut kata AKP Lumbrian Hayudi, barang haram tersebut rencananya akan dipecah menjadi saset kecil untuk diedarkan kepada penambang ilegal di Kabupaten Yakuhimo, Papua.
"Pemesannya itu ada du Yukimo, rencananya mau di pakai pekerja tambang ilegal," tuturnya.
Kedua kurir sabu ini, kemudian diamankan ke Mapolda Sulsel, Makassar, dan di jerat UU Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
(wsn/asm)
Load more