Mamuju, tvOnenews.com - Penggiat anti korupsi Sulawesi Barat melaporkan dugaan korupsi dana pengadaan lapangan tenis meja yang diperuntukkan untuk Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), sebesar 120 juta rupah, di Kejari Mamuju, Senin (3/6/2024).
"Dugaan korupsi yang saya laporkan ini di Kejari Mamuju merupkan proyek tahun anggaran 2022 lalu yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sulbar," ungkap penggiat anti korupsi, Muhaimin Faisal usai melaporkan Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, Hamsih Sekwan DPRD Sulbar, dan Sekdis Dinas Pendidikan Pemprov Sulbar, Saparuddin.
Muhaiman Faisal, menambahkan, total anggaran untuk pengadaan lapangan tenis meja yang diduga ada tindak pidana korupsi tersebut nilainya sebesar 200 juta rupiah. Anggaran tersebut berasal dari dana aspirasi Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim.
"Dana pengadaan lapangan tenis meja yang diperuntukan oleh PTMSI tersebut diolah langsung pihak Dispora Sulbar. Pembelian lapangan tenis meja tersebut tanpa menggunakan E Katalog," jelas Muhaimin Faisal pada wartawan.
Lebih jauh, Muhaimin Faisal, menjelaskan, Sekwan DPRD Sulbar, Hamsih, yang dilaporkannya tersebut pada saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga Sulbar, dan Saripuddin sebagai Sekdis Dispora Sulbar.
"Kedua pejabat di Dikpora tersebut kini sudah menempati jabatan baru. Namun keduanya masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat menjabat di Dikpora Sulbar," tuturnya.
Pada saat pelapor memasukan laporannya di PTSP Kejari Mamuju, pelapor memasukan secara resmi lengkap dengan sejumlah bukti.
Load more