" Kemarin sudah saya sel, " singkat Kapolres.
Terkait tuntutan istri agar Briptu AZ dipecat, Kapolres mengatakan itu hak dari AA sebagai istri.
" Siapapun punya hak, dia menuntut suaminya sendiri dipecat kalau ketentuan hukum memperbolehkan kenapa tidak. Semua punya hak," beber Kapolres tanpa menyinggung putusan yang telah dikeluarkan pihak kepolisian yang telah menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun kepada Briptu AZ.
Halaman Selanjutnya :
Seperti diketahui AA (27) adalah istri polisi yang sempat viral karena mengupload ke media sosial kelakuan Sang suami Briptu AZ (25) yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap dirinya dan sang ibu. Kasus ini sudah diproses di peradilan umum dan internal kepolisian dengan melibatkan pihak propam Pada Sulawesi Selatan. Dalam prosesnya Briptu AZ dikeluarkan dari Lapas kelas II A kota Parepare sesuai surat keputusan Kejaksaan Negeri Parepare Nomor B-509/P.4.11/Eoh.2/01/2024 pertanggal 15 Maret 2024 dan belakangan dikeluhkan Sang istri karena Briptu AZ kembali berulah dengan meneror dirinya. (rdr/frd)
Load more