Setelah dilakukan pendalaman, terungkap jika korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.
"Laporan tersebut langsung kami tindaki, namun dalam pemeriksaan terdapat keganjilan dan beberapa keterangan mencurigakan yang disampaikan pelapor saat itu, hingga akhirnya pelaku mengakuinya sendiri jika laporan tersebut ia buat-buat," ungkap Muh. Idris.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sisa uang sebesar Rp35,7 juta yang diamankan dari rumah Salamin Daeng Riolo, sedangkan uang sebesar Rp14 juta telah digunakan oleh yang bersangkutan.
Load more