Jeneponto, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Salaming Daeng Riolo (51) diamankan Polisi di Jeneponto, Sulawesi Selatan lantaran sempat mengaku-ngaku jika dirinya menjadi korban begal. Namun ternyata dirinya hanya beralibi seolah-olah jadi korban perampokan dengan tujuan menggelapkan uang tagihan bibit jagung sebesar Rp49,7 juta.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, ternyata Salaming Daeng Riolo berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, jadi seolah-olah dirampok, padahal uang itu ingin dikuasai," Kata Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh. Idris saat konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Rabu (5/6/24).
Peristiwa tersebut berawal saat Salaming Daeng Riolo mendatangi Polsek Tamalate pada Sabtu (1/6/24) untuk melaporkan jika dirinya telah menjadi korban begal di Kampung Balandangan, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Di depan polisi ia menceritakan, saat itu dirinya dalam perjalanan dari rumahnya di Kecamatan Bontoramba menuju ke Kampung Barangdasi di Kecamatan Tamalatea. Namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Salamin Daeng Riolo mengaku dihentikan oleh seorang pria yang ingin menumpang (dibonceng), sekitar beberapa menit kemudian yang diboncengnya itu tiba-tiba memukul kepala korban hingga helmnya pecah. Mendapat perlakuan tersebut, dirinya tak dapat menguasai laju kendaraannya hingga motor pun terjatuh.
Selain dianiaya, uang pun dibawa kabur oleh pelaku (yang dibonceng).
"Atas kejadian itu yang bersangkutan mengaku jika uang hasil tagihan bibit jagung milik seorang warga bernama Daeng Rangka sebesar Rp49,7 juta ikut dibawa kabur oleh pelaku," jelas Muh. Idris.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap jika korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.
"Laporan tersebut langsung kami tindaki, namun dalam pemeriksaan terdapat keganjilan dan beberapa keterangan mencurigakan yang disampaikan pelapor saat itu, hingga akhirnya pelaku mengakuinya sendiri jika laporan tersebut ia buat-buat," ungkap Muh. Idris.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sisa uang sebesar Rp35,7 juta yang diamankan dari rumah Salamin Daeng Riolo, sedangkan uang sebesar Rp14 juta telah digunakan oleh yang bersangkutan.
Akibat dari perbuatannya yang membuat laporan palsu di depan pejabat dan menggelapkan uang, pelaku dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(awi/frd)
Load more