Nawir juga menyoroti rencana penerapan kebijakan ini secara umum pada tahun 2027, serta temuan anggaran sebesar 500 miliar rupiah oleh BPK tahun lalu.
"Meskipun, aturan atau kebijakan yang disampaikan bahwa tahun 2027 baru kemudian diterapkan secara umum kepada perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya. Kemudian tahun kemarin ada anggaran yang ditemukan BPK senilai 500 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut, Nawir mengkritisi logika di balik kebijakan tersebut yang mengharuskan pekerja menabung selama 30 tahun untuk mendapatkan satu rumah.
Load more