"Kebanyakan hewan yang tidak layak adalah yang belum mencapai usia dua tahun, itu tidak sesuai syariat Islam, atau memiliki cacat fisik seperti mata katarak, telinga robek dan lainnnya. Ketidaklayakan hewan tersebut bukan berarti hewan tersebut menderita penyakit yang dapat ditularkan kepada manusia."jelasnya.
Lanjutnya, setelah diperiksa, hewan tersebut diberi kartu kontrol pemeriksaan untuk pengawasan pasca-pemotongan dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa hewan telah lulus pemeriksaan sebelum penyembelihan.
Selain itu, kata Evy juga telah berjaga di titik-titik perbatasan Kota Makassar untuk melakukan pengawasan lalu lintas ternak, khususnya terkait distribusi hewan kurban jelang Lebaran Idul Adha ini.
Tidak hanya pemeriksaan ante mortem, tim pemeriksaan juga akan melakukan pemeriksaan post-mortem pada hari raya Idul Adha hingga selesainya pemotongan seluruh hewan kurban di Kota Makassar.
Load more