Gowa, tvOnenews.com - Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga dimintai uang Rp 5 Juta jika ingin mengambil sepeda motornya yang ditahan oleh Satlantas Polres Gowa, Jumat (14/6/2024)
Hal tersebut diceritakan oleh Syahrul selaku pemilik motor. Dimana motor KLX miliknya ditahan Satlantas Polres Gowa setelah terlibat kecelakaan lalulintas dengan pengendara sepeda motor N-max pada tahun 2022 lalu.
"Kejadiannya kalau tidak salah dua tahun lalu sekitar tahun 2022, saya sudah lupa karena sudah lama," ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Syahrul mengungkap jika motor KLX miliknya itu di pakai oleh sepupunya saat itu dan terlibat tabrakan dengan pengendara sepeda motor N-max.
Akibatnya, kedua motor yang terlibat tabrakan itu diamankan oleh unit Lakalantas Polres gowa.
"Saya pernah pergi minta itu motorku, tapi disuruh bayar Rp. 5 juta, baru saya tidak punya uang segitu, karena tidak ada kendaraan dipake pergi kerja karena motor ku di tahan," jelasnya.
Syahrul, membeberkan jika motor yang ditemani sepepunya tabrakan sudah keluar dan sudah diambil oleh pemiliknya.
"Tinggal motorku tidak bisa saya ambil di Polres Gowa, kalau motor yang ditemani sepupuku tabrakan sudah dia ambil. Saya disuruh membayar ganti rugi," bebernya.
"Motornya rusaknya, motor ku juga rusak, masa sayaji disuruh membayar ganti rugi," sambungnya.
Hal serupa disampaikan Nasrun Dg Tarang (Keluarga Syahrul) yang mendatangi unit Lakalantas Polres Gowa dimana ia juga mengaku di mintai uang sebesar Rp 5 juta kalau mau motor tersebut di keluarkan.
"Saya datang ke Satlantas Polres Gowa, saat itu saya bilang saya mau ambil motor tapi uang saya cuma 1 juta. Tapi penyidiknya tidak mau dia tetap minta 5 juta," kata Nasrun Dg. Tarang, keluarga Pemilik motor KLX.
Tidak hanya itu, kata Nasrun Dg Tarang, Penyidik satlantas Polres Gowa meminta uang dengan mengaku untuk diserahkan ke pemilik motor N-max.
"Waktu saya tanya itu penyidik kenapa harus bayar 5 juta, penyidik itu bilang uang tersebut adalah permintaan lawannya. Terus saya tanya mana bukti kesepakatannya, penyidiknya bilang tidak ada hanya kesepakatan secara lisa," ungkap Nasrun.
"Ironinya motor yang N-max sudah di keluarkan dengan dalih pinjam pakai, sementara motor lawannya tidak mau di pinjam pakaikan," sambungnya.
Nasrun Dg Tarang juga menyayangkan kasus tabrakan antara sepeda motor ini tidak dilanjutkan ke pengadilan justru mengendap di polres Gowa tanpa diproses lebih lanjut.
"Harusnya kalau tidak ada kesepakatan damai secara tertulis, kasus itu di lanjut ke pengadilan, masalahnya satu unit barang bukti motor suda tidak ada di Polres, katanya penyidik dipinjam pakai pemiliknya," tutupnya.
Berbeda yang di sampaikan kasat lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari. Ia mengaku jika permintaan uang senilai Rp 5juta tersebut adalah kesepakatan antara kedua pengendara motor KLX dengan N-max.
Namun, kata Ida Ayu Made Ari, kesepakatan itu tidak terealisasi, lantaran pengendara sepeda motor KLX malah kabur ke Kalimantan.
"Pengendara KLX itu kabur ke Kalimantan dan ia ingkar dengan kesepakatannya. Karena sebelumnya kita pertemukan keduanya namun tidak ada titik temu," kata Kasat Lantas Polres Gowa.
Kemudian, lanjut Kasat Lantas, pemilik motor N-max mengajukan pinjak pakai, sehingga menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
"Korban ini koperatif, dan korban juga bersedia jika pemilik motor KLX sudah ada, ia bersedia akan membawa motor N-max tersebut ke Polres," ungkapnya.
"Ada pernah yang datang membawa uang 1 juta, tapi penyidik saya bilang jangan bicara sama saya silahkan bicara dengan pengendara N-max. Kalau N-max itu terima berarti akan muncul kesepakatan dan akan selesai kasusnya," sambungnya.
Kasat lantas Polres Gowa menegaskan, jika anggotanya tidak pernah meminta uang, hanya saja kesepakatan antara kedua pengendara itu saja.
"Soal uang itu, tidak da penyidik kami yang meminta uang, cuma mereka yang sepakat berdua, tapi Memang belum ada kesepakatan secara tertulis hanya secara lisan saja," imbuhnya.
"Rencananya saya akan pertemukan keduanya, kalau nanti pemilik N-max itu menerima uang 1 juta dari pemilik motor KLX maka selesa ini persoalan. Kita sudah kasih kesempatan untuk menyelesaikan. Dan kita menunggu kesepakatan itu saja," tegasnya.
Perwira tiga balok ini juga menegaskan jika status pemotor KLX tersebut berstatus tersangka sehingga tidak diberikan motornya untuk pinjam pakai.
"Masa tersangka mau pinjam pakai, selain urusan kalau tersangka pinjam pakai, mungkin tidak akan ada kesepakatan lagi," ucapnya.
Mengenai tindak lanjut kasus tersebut ke pengadilan, kasat lantas Polres Gowa mengaku jika dari awal pemilik N-max tidak mau lanjut kasus tersebut lantaran sudah ada kesepakatan berdua dengan pemotor KLX.
"di prosespun nyari orangnya alamatnya nda jelas, hanya dibilang Kalimantan, siapa yang mau nyari di Kalimantan sementara nda ada alamatnya yang jelas," jelasnya.
"Sementara pemilik motor KLX tidak mau memberikan alamat dimana orang yang meminjam motor nya itu tinggal," sambungnya.
AKP Ida Ayu Made Ari, juga mengaku jika tabrakan kedua pengendara sepeda motor itu terjadi pada tahun 2022 dimana saat itu dia belum menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Gowa.
"Saya masuk ke Polres Gowa dan menjabat Kasat Lantas baru tahun 2023," tutupnya. (Itg/frd)
Load more