Mamuju, tvOnenews.com - Mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jalaluddin Duka, terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus proyek rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) yang disidangkan di PN Tipikor Mamuju, divonis 12 bulan kurungan, Jumat (24/6/2024).
"Karena terbukti melanggar pasal 5 UU korupsi 1999 No 31, terdakwa dijatuhi vonis selama 12 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Arie Wibowo dalam agenda pembacaan vonis.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, dalam agenda putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 18 bulan kurungan.
Terdakwa setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kami setelah berdiskusi dengan terdakwa, sepakat untuk menerima hasil vonis yang dijatuhi majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah yang teringan dari pasal yang dikenakan oleh majelis hakim," ujar Abdul Wahab penasehat hukum mantan Kadis Dikpora Kabupaten Mamuju usai sidang dalam agenda vonis.
Terdakwa lainnya pemberi uang kepada mantan Kadis Dikpora Mamuju, dalam agenda putusan di jatuhi vonis 12 bulan kurungan, denda Rp 50 juta , Subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Alex setelah bersepakat dengan penasehat hukumnya, juga menerima putusan dari majelis hakim. Kedua terdakwa kini langsung dimasukan kedalam Rutan Mamuju, untuk menjalankan sisa hukuman yang dijalaninya.
Load more