Sadly kata Udin, diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait kesaksian terhadap istrinya.
"Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah)," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram cantik Makassar ditangkap Tim Resmob Polres Gowa karena diduga terlibat kasus penipuan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pihaknya menangkap selebgram itu atas laporan dari korban bernama Suryanti
"Pelaku adalah selebgram Makassar bernama Widya yang selalu tampil di sosial media," katanya, Senin (24/2024)
Ipda Udin menyebut, kasus ini bermula saat korban ikut dalam kelompok arisan dengan 30 orang member lainnya. Salah satu membernya ialah Widyawati alias Widya Laurencia.
"Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah Widya dengan total yang diterima sekitar Rp 40.200.000," katanya.
Load more