Setelah mendapat lot arisan tersebut, Widya tak kunjung membayar selama 11 bulan dengan total tunggakan Rp 30.100.000.
Ipda Udin menyebut, dalam sekali pembayaran arisan nominalnya Rp 3.900.000 dan dilot setiap 14 hari.
Dia mengaku korban telah melakukan langkah kerja sama dengan Widya dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utangnya.
Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh Widya dan utangnya tak kunjung ditunaikan.
Atas hal tersebut, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan 22 Maret 2024 lalu.
Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil Widya
"Tetapi setelah di panggil 2 kali oleh penyidik namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.
Load more