Sambas, tvOnenews.com - Kantor pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang dari pelanggaran ke pabeanan dan pelanggaran dibidang Cukai hasil periode 2023 serta September 2023 s/d April 2024, Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (28/6/2024).
Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Sintete, Basar Oli Hakim menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan barang dari hasil Pelanggaran ke Pabeanan dan Pelanggaran dibidang Cukai, Sambas, Kalbar, Jumat (28/6/2024).
"Barang - barang tersebut berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan Operasi Pasar di Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete," jelasnya.
Adapun barang tersebut terdiri dari barang elektronik, pakaian, ballpress, peralatan electronik, obat-obatan, mesin (Chainsaw), handphone, racun tanaman dan serangga,sekop, sajam, BKC HT, BKC MMEA dengan potensi kerugian Negara Rp. 275.293.991 (dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).
"Untuk penindakan, kita lebih mengedepankan administrasi, apabila ada unsur tindak pidana maka kita juga tidak segan-segan melakukan penindakan secara Hukum," tutupnya. (twh/frd).
Load more